Struktur Kurikulum

Struktur Kurikulum


A.    Mata Pelajaran

Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Sukahening, sesuai dengan Standar Isi yaitu meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :

o    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.

o    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.

o    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

o    Kelompok mata pelajaran estetika.

o    Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Untuk kurikulum SMP, terdiri dari 10 mata pelajaran, berikut disajikan Struktur Kurikulum SMP Negeri 3 Sukahening Kabupaten Tasikmalaya:

No

Komponen

Kelas dan Waktu

VII

VIII

IX

A

Mata Pelajaran

 

 

 

1

PAI

2

2

2

2

PKn

2

2

2

3

Bahasa Indonesia

4

4

4

4

Bahasa Inggris

4

4

4

5

Matematika

4

4

4

6

IPA

4

4

4

7

IPS

4

4

4

8

Seni Budaya

2

2

2

9

Penjaskesor

2

2

2

10

TIKom

2

2

2

 

JUMLAH

30

30

30

 

B.    Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah (Provinsi Jawa Barat) dan diterapkan di sekolah kami adalah: Mulok Wajib untuk daerah Propinsi Jawa Barat, bagi semua kelas dengan Alokasi Waktu 2 Jam Pelajaran untuk masing-masing muatan lokal.

Berikut ini tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran Muatan Lokal yang diselenggarakan di SMP Negeri 3 Sukahening Tasikmalaya:

No

Komponen

Kelas dan Waktu

VII

VIII

IX

B

Muatan Lokal

 

 

 

1

Bahasa Sunda

2

2

2

2

PLH

2

2

2

3

Prakarya

2

2

2

 

JUMLAH

6

6

6

 

C.    Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam pelajaran dan di luar pelajaran. Di luar pelajaran kegiatan ini berbentuk ekstrakurikuler. Jenis kegiatan pengembangan diri di SMP Negeri 3 Sukahening antara lain Kegiatan Pelayanan Konseling, Upacara Bendera, Kegiatan Kerohanian Islam, Pramuka, Paskibra , PMR, Pertanian, MIPA, Computer Club, Seni Degung, Seni Tari, Sepakbola dan Bola Voli.

No

Komponen

Kelas dan Waktu

C

Pengembangan Diri

2*)

2*)

2*)

 

JUMLAH

2

2

2

*) ekuivalen 2 jam

Adapun jadwal kegiatan pengembangan diri yaitu :

No

Nama Kegiatan

Hari

Waktu

1

Pramuka

Jum’at

07.00 – 09.00

2

PMR

Jum’at

09.00 – 11.00

3

Paskibra

Jum’at

09.00 – 11.00

4

Polisi Siswa

Jum’at

09.00 – 11.00

5

MIPA

Jum’at

09.00 – 11.00

6

Seni Degung

Jum’at

09.00 – 11.00

7

Seni Tari

Jum’at

09.00 – 11.00

8

Pertanian

Jum’at

09.00 – 11.00

9

Sepak Bola

Jum’at

13.00 – 15.00

10

Bola Voli

Jum’at

13.00 – 15.00

 

Untuk kelas IX diberikan 4 jam pelajaran (ekuivalen 4 x 40 menit) untuk bimbingan belajar mata pelajaran UN secara intensif sebagai persiapan menghadapi Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Kelas IX hanya pilihan saja untuk mengikuti pengembangan diri.

Kegiatan pengembangan diri dimulai dan dilaporkan secara berkala kepada kepala sekolah dan orang tua dalam bentuk kualitatif, sebagai berikut :

Kategori

Keterangan

A

Sangat Baik

B

Baik

C

Cukup

D

Kurang

 

D.    Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar Beban belajar menggunakan sistem paket dengan beban belajar maksimal 38 jam pelajaran per minggu. Satu jam pelajaran 40 menit, dengan rincian sebagai berikut:

Kelas

Satu Jam

Pelajaran

Jumlah Jam

Pembelajaran

Per Minggu

Minggu Effektif

Pertahun Pelajaran

Waktu Pembelajaran/

Jam Pertahun

VII

40’

36

32 – 40

1152 – 1440

VIII

40’

36

32 – 40

1152 – 1440

IX

40’

36

32 – 40

1152 – 1440

 

E.     Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran ditentukan oleh kelompok guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan :

1.        Tingkat Kompleksitas

Tingkat Kompleksitas (Kesulitan & Kerumitan) setiap SK/KD yang harus dicapai oleh peserta didik. Tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pelaksanaan-nya menuntut :

a)      Guru memahami kompetensi yang harus dicapai peserta didik serta kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran.

b)      Waktu cukup lama karena perlu pengulangan

c)      Penalaran dan Kecermatan peserta didik yang tinggi.

2.        Kemampuan Daya Dukung, yaitu:

a)      ketersediaan tenaga,

b)      sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan,

c)      biaya operasional pendidikan,

d)      manajemen sekolah,

e)      kepedulian stakeholders sekolah.

3.        Intake ( Tingkat Kemampuan Rata-rata ) Peserta Didik:

a)      KKM Kelas VII dapat didasarkan pada hasil seleksi PPDB yaitu dengan melihat hasil Ujian Nasional dan Rapor kelas VI SD, atau hasil psikotes

b)      KKM Kelas VIII dan IX didasarkan pada tingkat pencapaian KKM peserta didik pada semester atau kelas sebelumnya .

 

REKAP KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL SETIAP MAPEL

TAHUN PELAJARAN 2013/2014

No

Mata Pelajaran

Kriteria Ketuntasan Minimal

(  K K M  )

VII

VIII

IX

1

PAI

76

78

79

2

PKn

77

79

80

3

Bahasa Indonesia

75

76

78

4

Bahasa Inggris

75

75

76

5

Matematika

75

76

77

6

IPA

75

76

78

7

IPS

77

78

80

8

Seni Budaya

76

78

80

9

Penjaskesor

75

75

78

10

TIKom

75

77

78

 

Muatan Lokal

 

 

 

11

Bahasa Sunda

75

76

77

12

PLH

77

78

80

13

Prakarya

77

78

80

 

F.     Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut:

1.     Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal.

2.     Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila:

a.        Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran sampai pada batas akhir satu tahun pelajaran.

b.        Jika karena alasan yang kuat, misalnya karena gangguan kesehatan fisik, emosi, atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.

3.   Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.

Kriteria Kelulusan diatur sebagai berikut; Peserta didik dinyatakan lulus apabila :

1.        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2.        Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

3.        Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

4.        Lulus Ujian Nasional (UN)

Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 (semester ke-1 kelas VII s.d. semester ke-2 kelas IX).

Peserta didik dinyatakan lulus setelah memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia , kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.

Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.

1.        Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik;

a. Hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;

b. Hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.

2.        Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif peserta didik dan kepribadian, serta melalui ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:

a. Hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;

b. Hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.

3.        Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi ditentuan oleh satuan pendidikan.

4.        Penilaian hasil

 

G.    Pendidikan Berbasis Lokal dan Global

Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global di SMP Negeri 3 Sukahening meliputi:

No

Aspek

Program

Keterangan

1

TIK

Paint, Website

Pengembangan Diri

2

Budaya

Seni Degung

Pengembangan Diri

Seni Tari

Pengembangan Diri

3

Seni

Seni Kriya

Mulok Prakarya

4

Lingkungan

Pertanian

Pengembangan Diri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar